Jumat, 27 Agustus 2010

HAK & KEWENANGAN SEORANG DATUQ

HAK & WEWENANG DATUQ
1.Kedudukan Kedatuan Sebelum Berdirinya Kesultanan.
Kerajaan Deli Berdiri sejak paruh Pertama Abad ke XVII M,hingga Pertengahan Abad ke XX,Selama Rentang Masa yang cukup panjang tersebut,Kesultanan Deli Mengalami masa Pasang Surut Silih berganti.Selama dua kali, Deli berada di Bawah Taklukan Kerajaan Aceh ( Abad Ke XVI M ).Ketika Kerajaan Siak Menguat di Bengkalis,Deli Menjadi Daerah Taklukan Siak.Kemudian Menjadi Deli Menjadi Suatu Kerajaan Taklukan Kolonial Belanda.inilah sejarah ringkas Sebelum Kesultanan Deli Menjadi Bagian Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan Kesultanan Deli, Erat kaitannya dengan Kedatuan atau Urung – urung yang Berada di wilayah kesultanan Deli.Urung – urung ini berasal dari suku karo.yang memiliki Marga anta lain :

1.Kedatuan Sepuluh Dua Kuta Bermarga Sembiring dengan Wilayah Pemerintahannya Pada Masa itu meliputi Hamparan Perak, Belawan & Sekitarnya
2.Kedatuan Serbanyaman Bermarga Surbakti dengan Wilayah Pemerintahannya Pada Masa itu Meliputi Sunggal,Pancur Batu & Sekitarnya.
3.Kedatuan Suka Piring Bermarga Sembiring Pelawi Dengan Wilayah Pemerintahnya Pada Masa itu Delitua,Inti kota Medan & sekitarnya.
4.Kedatuan Dolok Sinembah Bermarga Barus Dengan Wilayah Pemerintahanya Pada Masa itu Patumbak,Tanjung Morawa,Batangkuis & Sekitarnya.

2. DATUQ SUKAPIRING
Setiap Kedatuan di Pimpin Oleh Seorang Kepala urung atau yang Lazim Di Sebut Datuq.Datuq- Datuq ini Biasanya di Kenal dengan istilah Datuq empat suku, Yang tetap memiliki Hak Ulayat.Pada Masa kesultanan Deli, Sultan Diangkat dan Dinobatkan oleh datuq empat Suku ini. Dan Sultan tetap Menghormati Hak Dan kekuasaan Datuq empat suku di wilayahnya masing – masing.Pelantikan Sultan dalam Adat Melayu Deli: Ada Pameo,Raja Mangkat,Raja Menanam,yang Artinya Mengebumikan Sultan,Haruslah Juga Sultan, Berarti Harus ada Sultan Baru yang Mesti Mengebumikan Sultan yang Lama,Prosesi Pertama di Bacakannya Surat Ceri yang merupakan Hasil Putusan Pertemuan ke empat Datuq yang menentukan Siapa Sultan Berikutnya.Selanjutnya Salah satu dari Datuq empat suku berikan Pedang Bawar kepada Calon Sultan yang Mengunakan Pakai serba putih Berserta Penutup Kepala, setelah di terima, Pedang itu lalu di keluarkan dari Sarungnya,Segera setelah itu Pedang di Hunuskan dan sah lah dia menjadi Sultan, setelah itu di Berikan juga Kepadanya Keris berlapis Emas dengan gagang Gading yang di selipkan diPinggangnya dan di tetapkanlah Gelarnya.
Khusus mengenai tata cara Hak Pemakaian Tanah Adat untuk tertib Administrasi,Kesultanan Deli Memiliki aturan Administrasi sebagai berikut :
1.Grant Datuq
Grant Yang Dikeluarkan Oleh Datuq untuk Penguasaan Lahan bagi Pengelola Hak Tanah di wilayah Urung – urung.Datuq Berhak mengeluarkan Grant Sultan di wilayah urung Artinya : Datuq Yang terlebih dahulu Menandatangani Grant dan kemudian di tanda tanganin oleh Sultan.Kesepakatan ini termaktub di Mahkamah Urung dan diarsip dengan Rapi Oleh Datuq.
2.Grant Sultan
Grant yang di Keluarkan Oleh Sultan untuk Penguasaan Lahan bagi Pengelolaan Tanah di Wilayah Kekuasaanya Secara Langsung atau juga di sebut SULTAN GEBEIT,Daerah yang langsung di Perintah Oleh Sultan Deli yaitu : Kota Maksum,Pulo Brayan,Tanjung Mulia,Mabar,Martubung,Labuhan dan lainnya.Hal ini termaktub di Mahkamah Kerapatan Medan atau dahulunya Mahkamah Kerapatan labuhan.Khusus Tanah Milik Datuq di wilayah Kesultanan di keluar langsung Oleh sultan dan di Arsipkan di Kesultanan Deli.

Tata Cara Pemakaian Tanah Ini,bisa di lakukan setelah adanya Kesepakatan antara Sultan dan Datuq yang akan membagi masing – masing Wewenang dalam Mengeluarkan Grant ini.Setiap Grant yang di keluarkan baik datuq ataupun Sultan Selalu di Beri Nomor,tanggal,Bulan dan Tahun ( Registrasi) yang tercetak dalam Bahasa Arab Melayu, Dan di Bukukan ( Arsip ). Di dalam Kesepakatan tersebut di Putuskan Bahwa Grant yang tidak tercatat akan di anggap Batal atau tidak Berlaku.



Oleh

T.I.Harif
Ketua Forum Komunikasi Keluarga Suka Piring.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar