Jumat, 27 Agustus 2010

HAK & KEWENANGAN SEORANG DATUQ

HAK & WEWENANG DATUQ
1.Kedudukan Kedatuan Sebelum Berdirinya Kesultanan.
Kerajaan Deli Berdiri sejak paruh Pertama Abad ke XVII M,hingga Pertengahan Abad ke XX,Selama Rentang Masa yang cukup panjang tersebut,Kesultanan Deli Mengalami masa Pasang Surut Silih berganti.Selama dua kali, Deli berada di Bawah Taklukan Kerajaan Aceh ( Abad Ke XVI M ).Ketika Kerajaan Siak Menguat di Bengkalis,Deli Menjadi Daerah Taklukan Siak.Kemudian Menjadi Deli Menjadi Suatu Kerajaan Taklukan Kolonial Belanda.inilah sejarah ringkas Sebelum Kesultanan Deli Menjadi Bagian Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan Kesultanan Deli, Erat kaitannya dengan Kedatuan atau Urung – urung yang Berada di wilayah kesultanan Deli.Urung – urung ini berasal dari suku karo.yang memiliki Marga anta lain :

1.Kedatuan Sepuluh Dua Kuta Bermarga Sembiring dengan Wilayah Pemerintahannya Pada Masa itu meliputi Hamparan Perak, Belawan & Sekitarnya
2.Kedatuan Serbanyaman Bermarga Surbakti dengan Wilayah Pemerintahannya Pada Masa itu Meliputi Sunggal,Pancur Batu & Sekitarnya.
3.Kedatuan Suka Piring Bermarga Sembiring Pelawi Dengan Wilayah Pemerintahnya Pada Masa itu Delitua,Inti kota Medan & sekitarnya.
4.Kedatuan Dolok Sinembah Bermarga Barus Dengan Wilayah Pemerintahanya Pada Masa itu Patumbak,Tanjung Morawa,Batangkuis & Sekitarnya.

2. DATUQ SUKAPIRING
Setiap Kedatuan di Pimpin Oleh Seorang Kepala urung atau yang Lazim Di Sebut Datuq.Datuq- Datuq ini Biasanya di Kenal dengan istilah Datuq empat suku, Yang tetap memiliki Hak Ulayat.Pada Masa kesultanan Deli, Sultan Diangkat dan Dinobatkan oleh datuq empat Suku ini. Dan Sultan tetap Menghormati Hak Dan kekuasaan Datuq empat suku di wilayahnya masing – masing.Pelantikan Sultan dalam Adat Melayu Deli: Ada Pameo,Raja Mangkat,Raja Menanam,yang Artinya Mengebumikan Sultan,Haruslah Juga Sultan, Berarti Harus ada Sultan Baru yang Mesti Mengebumikan Sultan yang Lama,Prosesi Pertama di Bacakannya Surat Ceri yang merupakan Hasil Putusan Pertemuan ke empat Datuq yang menentukan Siapa Sultan Berikutnya.Selanjutnya Salah satu dari Datuq empat suku berikan Pedang Bawar kepada Calon Sultan yang Mengunakan Pakai serba putih Berserta Penutup Kepala, setelah di terima, Pedang itu lalu di keluarkan dari Sarungnya,Segera setelah itu Pedang di Hunuskan dan sah lah dia menjadi Sultan, setelah itu di Berikan juga Kepadanya Keris berlapis Emas dengan gagang Gading yang di selipkan diPinggangnya dan di tetapkanlah Gelarnya.
Khusus mengenai tata cara Hak Pemakaian Tanah Adat untuk tertib Administrasi,Kesultanan Deli Memiliki aturan Administrasi sebagai berikut :
1.Grant Datuq
Grant Yang Dikeluarkan Oleh Datuq untuk Penguasaan Lahan bagi Pengelola Hak Tanah di wilayah Urung – urung.Datuq Berhak mengeluarkan Grant Sultan di wilayah urung Artinya : Datuq Yang terlebih dahulu Menandatangani Grant dan kemudian di tanda tanganin oleh Sultan.Kesepakatan ini termaktub di Mahkamah Urung dan diarsip dengan Rapi Oleh Datuq.
2.Grant Sultan
Grant yang di Keluarkan Oleh Sultan untuk Penguasaan Lahan bagi Pengelolaan Tanah di Wilayah Kekuasaanya Secara Langsung atau juga di sebut SULTAN GEBEIT,Daerah yang langsung di Perintah Oleh Sultan Deli yaitu : Kota Maksum,Pulo Brayan,Tanjung Mulia,Mabar,Martubung,Labuhan dan lainnya.Hal ini termaktub di Mahkamah Kerapatan Medan atau dahulunya Mahkamah Kerapatan labuhan.Khusus Tanah Milik Datuq di wilayah Kesultanan di keluar langsung Oleh sultan dan di Arsipkan di Kesultanan Deli.

Tata Cara Pemakaian Tanah Ini,bisa di lakukan setelah adanya Kesepakatan antara Sultan dan Datuq yang akan membagi masing – masing Wewenang dalam Mengeluarkan Grant ini.Setiap Grant yang di keluarkan baik datuq ataupun Sultan Selalu di Beri Nomor,tanggal,Bulan dan Tahun ( Registrasi) yang tercetak dalam Bahasa Arab Melayu, Dan di Bukukan ( Arsip ). Di dalam Kesepakatan tersebut di Putuskan Bahwa Grant yang tidak tercatat akan di anggap Batal atau tidak Berlaku.



Oleh

T.I.Harif
Ketua Forum Komunikasi Keluarga Suka Piring.

Sejarah Urung Suka Piring

SEJARAH Urung Suka piring
Pada Masa kesultanan Deli,di Kedatuan Suka Piring ada beberapa Nama datuq yg Pernah memimpin Di Kedatuan atau urung Suka Piring,antara Lain :
1.Guru Patimpus
2.Guru bagelit
3.Marah Umar
4.Shah Nabab
5.Datuq Taajjib
6.Datuq Malat
7.Datuq Qahar
8.Datuq Rastam
9.Datuq Bahaoedin
10.Datuq A Kamil.
Datuq Rastam ( Urung Suka Piring Ke VIII )

Datuq Rastam sebagai Datuq atau Kepala urung Sukapiring Wafat tahun 1894. Datuq rastam Merupakan Cucu Dari Guru patimpus,yang mempunyai Hak Ulayat atas wilayah Sukapiring pada masanya ( Penamaan kecamatan pada Masa Kini ) meliputi : Wilayah medan Barat Seperti Kesawan,Medan Baru Seperti anggrung dan polonia.Medan Maimon seperti Hamdan,Jati aur,Sukaraja,Sei mati,kampong baru.Wilayah hak Ulayat Pada masa lalu :
- Sebelah utara Sampai Jalan rel KA medan – Binjai dan Masuk Sedikit kesebelah barat Pertemuan antara Sungai Baburah Dan Sungai Deli
- Sebelah Selatan Sampai Wilayah Deli Tua dan Sekitarnya
- Sebelah Timur Sampai Wilayah Pasar Merah/ Sukaramai dan Berbatasan dengan kawasan percut
- Sebelah Barat sampai Berbatasan dengan Sungai Baburah
Pada Masa Sultan Mahmud al-Rasyid Perkasa Alamsyah ( 1873 – 1924 ) Bersama dengan para Pembesar kesultanan Deli yaitu Datuq Empat Suku,antara Lain :
1.Datuq Rastam wakil Dari Urung Sukapiring
2.Datuq Gajah Wakil Dari Urung Hamparan Perak
3.Datuq Mahini wakil Dari urung Serbanyaman
4.Datuq Urung Sinembah
Memiliki Komitmen ( kesepakatan Bersama ) menjadikan Deli ( Sekarang Kota Medan Sebagai Pusat Perdagangan Mendorongnya menjadi Pusat Pemerintahan.
Datuq Rastam sebagai Kepala urung Suka Piring berfungsi Sebagai penegak hukum Adat. Di dalam Melaksanakan tugasnya Beliau sebagai pemimpin yang sangat di segani dan Memiliki Pengaruh yang Besar kala itu,di dalam Lingkungan Masyarakat Adat & Sebagai Pembesar Kesultanan Deli.Dan selalu Menjaga Keutuhan Kehidupan & Kesejahteraan Masyarakat Adat Sukapiring.Hukum Adat di Urung Sukapiring di pengaruhi kuat oleh Agama Islam,Budaya Karo dan Melayu.
Datuq Rastam Sebagai Datuq Sukapiring pada Masa itu Berdomisili di Datuq Straat ( sekarang Kesawan ) Memberikan Sebahagian Tanahnya di Kampung Medan Kesawan ( Sekarang Aur ) untuk di Pakai demi Pembangunan Pusat Pemerintahan Kesultanan Deli ( atau yang lebih di kenal dengan Nama Istana Maimon )lebih kurang 4,2 ha dan Tanah lainnya yang di gunakan untuk Pembangunan tersebut. Bagunan yang di Dirikan antara lain Mahkamah Kerapatan,Masjid Raya, Taman sri Deli dan Perumahan Keluarga Kesultanan.Penyerahan Tanah tersebut Di terima Oleh Kesultan Deli yang Pada Masa itu di Pimpin Oleh Sultan Ma’mun Al-Rasyid Perkasa Alamsyah ( 1873 – 1924).Sebelum itu,Sultan Deli Berkedudukan di labuhan Deli. di Masa Kolonial,Beliau Merubah Rumahnya di Labuhan Deli Menjadi Istana Kecil,Sebelum Pindah Ke Istana Maimon.Ketika John Anderson Ke Deli( 1823) dia Menemukan rumah sultan terbuat dari dari Dinding Tepas beratap rumbia.Di halaman Rumahnya terdapat Giriten dengan Arsitekur Karo.Ketika Anderson Menanyakan bangunan itu,”itu adalah tempat tulang Belulang nenek Moyang kami.” Jawab Sultan.( 1826,1971): Mission to the East Coast Of Sumatera in 1823.Kuala Lumpur :Oxford University Press )
Sebelum Pindah Ke Istana Maimon,dari Istana Labuhan Deli Sebelumnya Sultan Deli Menempati Istana Kecil yang Berada di Kota Maksum ( sekarang jalan Puri ) dengan sebutan Istana Al-Mansun.Datuq Rastam Menjadi Kepala urung Sukapiring Sejak Periode Sultan Mahmud Perkasa Alam ( 1858-1873 M ) dan Sebahagian di Masa Sultan Ma’mun Al-Rasyid Perkasa Alamsyah ( 1873 – 1924 M).Beliau Wafat Pada Tahun 1894 dan Di kebumikan di Pemakaman Keluarga Sukapiring Jl Masjid Kesawan.Datuq Rastam Bergelar Sri Indera Asmara.

Oleh

T.I.Harif
Ketua Forum Komunikasi Keluarga Suka Piring.